INIKEPRI.COM – Sindikat pemalsuan dan peredaran meterai palsu lintas provinsi dibongkar Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dari pengungkapan tersebut, potensi kerugian keuangan negara akibat peredaran meterai palsu diperkirakan mencapai Rp1,03 triliun.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang dilakukan secara serentak pada 24 Juni hingga 2 Juli 2026.
Operasi menyasar lima wilayah hukum, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian bersama Direktorat Jenderal Pajak untuk melindungi penerimaan negara sekaligus memutus mata rantai pemalsuan meterai dari tingkat produksi sampai distribusi,” kata Dekananto di Jakarta, Rabu.
16 Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 16 tersangka yang diduga memiliki pembagian tugas dalam jaringan secara terstruktur.
Dekananto menjelaskan, jaringan tersebut memiliki peran mulai dari produsen, distributor, kurir, pendaur ulang hingga penjual.
Salah satu tersangka berinisial B berperan sebagai produsen. Sementara RC bertugas sebagai distributor dan M sebagai kurir.
Adapun TA dan RTP berperan dalam proses pendaurulangan meterai bekas, sedangkan 11 tersangka lainnya bertugas menjual meterai palsu kepada konsumen.
Para tersangka tersebut masing-masing berinisial IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
“Dari hasil penyidikan, jaringan ini memiliki pembagian peran yang cukup jelas. Ada yang memproduksi, mendistribusikan, mengantarkan, melakukan rekondisi hingga menjual meterai palsu kepada masyarakat,” ujarnya.
Jutaan Meterai Palsu Disita
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar.
Sedikitnya 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 ditemukan dalam kondisi siap diedarkan.
Selain itu, penyidik turut mengamankan tiga gulungan bahan baku kertas yang diperkirakan memiliki kapasitas produksi hingga 33,3 juta keping meterai, satu set mesin cetak serta sejumlah akun marketplace yang digunakan untuk memasarkan produk tersebut.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri atas 3.438.541 keping meterai palsu nominal Rp10.000 yang siap edar, tiga gulungan bahan baku kertas dengan kemampuan mencetak hingga 33,3 juta keping, satu set mesin cetak, serta sejumlah akun marketplace,” jelas Dekananto.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut diketahui telah beroperasi dan menjual sedikitnya 4.007.334 keping meterai palsu dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Produksi Baru hingga Rekondisi Meterai Bekas
Sindikat tersebut menggunakan setidaknya dua modus utama untuk mendapatkan keuntungan.
Modus pertama dilakukan dengan memproduksi meterai palsu yang dibuat menyerupai produk asli.
Modus kedua berupa rekondisi meterai yang sebelumnya telah digunakan. Meterai bekas tersebut diproses kembali dengan menghilangkan tanda tangan, cap maupun tanggal pemakaian sehingga terlihat seperti meterai baru.
Setelah diproduksi dan direkondisi, meterai kemudian dipasarkan kepada konsumen melalui berbagai platform marketplace.
Polisi menilai penggunaan kanal perdagangan digital membuat distribusi produk palsu tersebut dapat menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Terancam Hukuman Tujuh Tahun
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta Pasal 382 dan Pasal 383 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain perkara pemalsuan dan peredaran meterai, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli meterai, khususnya melalui platform perdagangan daring.
Masyarakat diminta memperoleh meterai dari saluran resmi, seperti Kantor Pos, serta tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai dengan harga jauh di bawah harga normal.
Penindakan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa meterai yang terlihat murah di platform online belum tentu merupakan produk resmi. Selain berpotensi merugikan negara, penggunaan meterai palsu juga dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pihak yang menggunakannya.
Penulis : RBP
Editor : IZ















