Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berprofesi Debt Collector, Polisi Masih Dalami Motif

- Publisher

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Para eksekutor pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, disebut Polisi merupakan pria kelahiran Ambon. Para pelaku ini rata-rata berprofesi sebagai debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari SUARA menyebut, para eksekutor ini sejatinya tidak mengenal Haris. Mereka hanya menjalankan perintah dari tersangka SN.

“Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:  Asyik! Penumpang Maskapai Lion Air Group Tak Perlu Lagi Check-in di Bandara

Kekinian, kata Tubagus, penyidik masih mendalami motif dari kasus ini. Sebab, para tersangka baru saja tertangkap.

“Lalu dengan maksud apa orang ini dianiaya, hal itu belum bisa dijawab hari ini karena baru ditangkap pagi ini,” katanya.

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.

BACA JUGA

Ini Tampang Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

BACA JUGA:  GMNI dan GPM Siap Menangkan Fajar di Musda ke-2 KNPI Bintan

KNPI Kepri Kecam Pengeroyokan kepada Ketum Haris Pertama, Desak Polri Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

BACA JUGA:  Biaya Umrah Naik, Diperkirakan Minat dan Kemampuan Jemaah Indonesia Akan Turun

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP. (RP/SUARA)

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru