Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berprofesi Debt Collector, Polisi Masih Dalami Motif

- Publisher

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Para eksekutor pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, disebut Polisi merupakan pria kelahiran Ambon. Para pelaku ini rata-rata berprofesi sebagai debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari SUARA menyebut, para eksekutor ini sejatinya tidak mengenal Haris. Mereka hanya menjalankan perintah dari tersangka SN.

“Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:  Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kekinian, kata Tubagus, penyidik masih mendalami motif dari kasus ini. Sebab, para tersangka baru saja tertangkap.

“Lalu dengan maksud apa orang ini dianiaya, hal itu belum bisa dijawab hari ini karena baru ditangkap pagi ini,” katanya.

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.

BACA JUGA

Ini Tampang Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

BACA JUGA:  Berikut Daftar Harga Rokok Terbaru 2022: Dari Sampoerna, Djarum hingga Gudang Garam

KNPI Kepri Kecam Pengeroyokan kepada Ketum Haris Pertama, Desak Polri Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

BACA JUGA:  Pembangunan Manusia yang Baik Dimulai dari Calon Ibu

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP. (RP/SUARA)

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru