(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.
(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.
Rencana penghapusan data kendaraan jika pemilik tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor saat ini sedang mendapat sorotan.
BACA JUGA:
Jangan Lewatkan! Pemprov Kepri Kembali Lakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya
Menurut Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, kebijakan ini memang belum ditentukan kapan bakal berlaku. Jasa Raharja, bersama instansi Samsat lainnya yaitu Polri dan Kemendagri, tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya