STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

- Publisher

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

(1) Sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (3), Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan:
a. peringatan pertama, 3 (tiga) bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.

BACA JUGA:  2 Kolonel TNI Pemberani di Rusuh Jakarta dan Gaduh Gatot

(2) Dalam hal pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak peringatan ketiga, dilakukan penghapusan Regident Ranmor.

BACA JUGA:  Profesi Hakim, Mulia dan Terhormat

(3) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara manual atau elektronik.

Rencana penghapusan data kendaraan jika pemilik tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor saat ini sedang mendapat sorotan.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Bisakah Motor Bodong Dibuatkan STNK dan BPKB Baru?

Jangan Lewatkan! Pemprov Kepri Kembali Lakukan Pemutihan Pajak, Catat Tanggalnya

Menurut Humas PT Jasa Raharja (Persero) Panji, kebijakan ini memang belum ditentukan kapan bakal berlaku. Jasa Raharja, bersama instansi Samsat lainnya yaitu Polri dan Kemendagri, tengah melakukan sosialisasi ke masyarakat.

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru