STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

“Masih menunggu putusan rapat pembina Samsat, sementara masih tahap sosialisasi,” ujar Panji.

Panji menerangkan dasar keputusan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Kebijakan ini diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Di samping itu Jasa Raharja, Polri dan Kemendagri menyatakan ketidakpatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB menjadi isu utama yang sedang dihadapi.

BACA JUGA:

Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih, Tulisan Berwarna Hitam

Jasa Raharja mencatat ada 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB, dengan nominal potensi penerimaan pajak diperkirakan lebih dari Rp100 Triliun. (RBP)

Baca

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,266FansSuka
1,349PengikutMengikuti
7,350PengikutMengikuti
481PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
spot_img

Berita Populer