Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berprofesi Debt Collector, Polisi Masih Dalami Motif

- Publisher

Selasa, 22 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

Pelaku pengeroyokan kepada ketua umum DPP KNPI Haris Pertama. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Para eksekutor pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, disebut Polisi merupakan pria kelahiran Ambon. Para pelaku ini rata-rata berprofesi sebagai debt collector.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari SUARA menyebut, para eksekutor ini sejatinya tidak mengenal Haris. Mereka hanya menjalankan perintah dari tersangka SN.

“Profesi para tersangka pekerja swasta ya, debt collector,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

BACA JUGA:  Wamendes Usulkan Pemda Buat Kebijakan Indomaret dan Alfamart Wajib Jual Produk Asal Desa

Kekinian, kata Tubagus, penyidik masih mendalami motif dari kasus ini. Sebab, para tersangka baru saja tertangkap.

“Lalu dengan maksud apa orang ini dianiaya, hal itu belum bisa dijawab hari ini karena baru ditangkap pagi ini,” katanya.

Tiga Tertangkap

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Haris. Mereka ditangkap dalam kurun waktu kurang daripada 1×24 jam.

BACA JUGA

Ini Tampang Pelaku Pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama

BACA JUGA:  Tampilan Surat Izin Mengemudi Berubah

KNPI Kepri Kecam Pengeroyokan kepada Ketum Haris Pertama, Desak Polri Usut Tuntas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon.

“Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Zulpan menyebut MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SN merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

BACA JUGA:  Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

“Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka,” beber Zulpan.

Atas perbuatannya, kata Zulpan, kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. MS, JT, H, dan I dijerat dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2. Sedangkan, SN dijerat dengan Pasal 55 KUHP. (RP/SUARA)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru