STNK Mati 2 Tahun, Pemilik Dapat Peringatan Lalu Kendaraan Jadi Bodong

- Publisher

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Peraturan terkait penghapusan data kendaraan yang tidak memperpanjang STNK lebih dari dua tahun akan diterapkan.

Menurut aturan, tiga bulan sebelum penghapusan dilakukan pemilik akan mendapat peringatan bertahap. Peringatan itu diberikan secara manual atau elektronik. Bila pemilik tak merespons dalam jangka waktu tertentu maka data kendaraan bisa dihapus.

BACA JUGA:  Berani Bubarkan Aksi KAMI, Irjen Fadil Imran Dinilai Sangat Cocok 'Ladeni' Rizieq Shihab

BACA JUGA:

Nama KTP Minimal 2 Kata: Agar Tak Ada Nama ‘Asu’ & ‘Iblis’

BACA JUGA:  NIK Jadi Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan, Berobat Tak Lagi Wajib Bawa Kartu

Pelat Nomor Kendaraan akan Berganti Warna Putih, Berapa Biayanya Ya?

Kementerian Dalam Negeri, Kepolisan Negara Republik Indonesia dan PT Jasa Raharja selaku pembina Samsat sedang membahas peraturan itu.

BACA JUGA:  Ini Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP

Hal itu tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 85. Isinya sebagai berikut:

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru