KPU Rumuskan Aturan Kampanye Pemilu 2024

- Publisher

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merumuskan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang mengedepankan politik adu gagasan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, Jumat 2 Desember 2022.

“Saya kira yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi tentang adu gagasan itu penting di dalam kampanye, yang kemudian kami jadikan bahan untuk merumuskan apa sih kampanye dalam bentuk adu gagasan itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

BACA JUGA:  Kementerian PUPR akan Terima 26.319 Formasi ASN 2024

Sejauh ini, lanjut Hasyim, KPU berpendapat bahwa rumusan mengenai kampanye yang mengedepankan politik adu gagasan itu perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yakni forum atau media sebagai wadah para peserta pemilu untuk menyampaikan ide-ide mereka.

Pertimbangan tersebut, kata Hasyim, juga tidak terlepas dari situasi pandemi COVID-19 yang membuat kampanye di tempat terbuka dibatasi.

“Terutama sejak Pilkada 2020, yang dalam situasi COVID itu, bentuk kampanye dalam pertemuan-pertemuan terbuka dan melibatkan banyak orang dihindari, sehingga saya rasa relevan apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Hasyim.

BACA JUGA:  KPU Lakukan Analisa Potensi Kegandaan Bakal Caleg

Selain itu, Hasyim menyampaikan pihaknya mengupayakan kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan kepala daerah mendapatkan sorotan dari publik yang sama masifnya dengan kampanye dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, hal itu perlu dilakukan untuk mengangkat isu atau persoalan yang bersifat kedaerahan menjadi isu nasional.

Selain itu, KPU meminta parpol terbuka karena mayoritas wakil rakyat yang akan dipilih di Pemilu dan Pilkada berasal dari parpol.

BACA JUGA:  Belum Booster Masih Bisa Ikut Mudik Lebaran, Cek Syaratnya Disini!

”Saya kira penting bahwa begini hampir semua proses-proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya. Misalkan, pencalonan presiden itu yang menurut konstitusi kita yang diberikan wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik,” kata Hasyim.

Sebelumnya, saat menghadiri Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu Tahun 2024, Jokowi memberikan arahan kepada jajaran KPU agar mendorong kampanye Pemilu 2024 yang mengedepankan politik adu ide atau gagasan. (RP)

Berita Terkait

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP
Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar
Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:13 WIB

Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:09 WIB

Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:01 WIB

Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:13 WIB

Kabar Lega untuk Guru Honorer! Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal, Jamin Tetap Bisa Mengajar

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Berita Terbaru