KPU Rumuskan Aturan Kampanye Pemilu 2024

- Admin

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) didampingi anggota KPU Betty Epsilon Idroos (kanan) serta anggota lainnya meluncurkan maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022). Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan

INIKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merumuskan aturan dan tata pelaksanaan kampanye Pemilu 2024, yang mengedepankan politik adu gagasan, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo dalam Konsolidasi Nasional KPU di Ancol, Jakarta Utara, Jumat 2 Desember 2022.

“Saya kira yang disampaikan oleh Pak Presiden Jokowi tentang adu gagasan itu penting di dalam kampanye, yang kemudian kami jadikan bahan untuk merumuskan apa sih kampanye dalam bentuk adu gagasan itu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melalui keterangan tertulisnya, usai menghadiri peluncuran maskot dan jingle Pemilu 2024 di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga :  BRIN Jelaskan Ada Awan yang Lindungi Indonesia dari Gelombang Panas

Sejauh ini, lanjut Hasyim, KPU berpendapat bahwa rumusan mengenai kampanye yang mengedepankan politik adu gagasan itu perlu mempertimbangkan beberapa faktor, yakni forum atau media sebagai wadah para peserta pemilu untuk menyampaikan ide-ide mereka.

Pertimbangan tersebut, kata Hasyim, juga tidak terlepas dari situasi pandemi COVID-19 yang membuat kampanye di tempat terbuka dibatasi.

“Terutama sejak Pilkada 2020, yang dalam situasi COVID itu, bentuk kampanye dalam pertemuan-pertemuan terbuka dan melibatkan banyak orang dihindari, sehingga saya rasa relevan apa yang disampaikan oleh presiden,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Mau Pindah TPS di Pemilu 2024? Ini Syarat dan Caranya

Selain itu, Hasyim menyampaikan pihaknya mengupayakan kampanye calon anggota legislatif (caleg) dan kepala daerah mendapatkan sorotan dari publik yang sama masifnya dengan kampanye dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Hasyim, hal itu perlu dilakukan untuk mengangkat isu atau persoalan yang bersifat kedaerahan menjadi isu nasional.

Selain itu, KPU meminta parpol terbuka karena mayoritas wakil rakyat yang akan dipilih di Pemilu dan Pilkada berasal dari parpol.

Baca Juga :  Ketua KPU: Pilkada Tetap Desember 2020, Tidak Akan Mundur Lagi

”Saya kira penting bahwa begini hampir semua proses-proses politik di Indonesia ini kan aktor strategisnya adalah partai politik ya. Misalkan, pencalonan presiden itu yang menurut konstitusi kita yang diberikan wewenang adalah partai politik. Pencalonan anggota DPR RI, provinsi, kabupaten/kota itu juga menjadi wewenangnya partai politik,” kata Hasyim.

Sebelumnya, saat menghadiri Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu Tahun 2024, Jokowi memberikan arahan kepada jajaran KPU agar mendorong kampanye Pemilu 2024 yang mengedepankan politik adu ide atau gagasan. (RP)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru