INIKEPRI.COM – Terdakwa tunggal dalam kasus kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Syihab dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. JPU menyoroti Habib Rizieq berbelit-belit dalam persidangan.
Jaksa membeberkan hal yang memberatkan Habib Rizieq dalam kasus ini, salah satunya hal yang mebuat jaksa meminta hakim menjatuhkan 10 bulan bui pada tokoh FPI itu adalah lantaran selama persidangan Habib Rizieq nggak sopan.
Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Bui
Persidangan pada Senin 17 Mei 2021, JPU meminta hakim untuk menjatuhkan hukuman bui 10 bulan kepada Habib Rizieq.
“Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Rizieq bin Husein Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata JPU Sanan Tanjung saat membacakan tuntutan dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:
Rizieq Minta Penangguhan Penahanan, Yusuf Muhammad: Enak Aja
Unggah Foto Rizieq di Penjara, Guntur Romli: Kita Doakan Betah Tinggal Lama
Dalam tuntutannya, JPU merinci hal yang memberatkan Habib Rizieq Syihab selama menjalani persidangan. JPU menilai Habib Rizieq tidak serta mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19. Alih-alih ikut mencegah Covid-19, malah memperburuk kesehatan masyarakat.
Bukan itu saja, Habib Rizieq Syihab juga pernah dipenjara dua kali pada 2003 dan 2008. JPU juga menilai Habib Rizieq memberi keterangan yang berbelit-belit sehingga memperlambat jalannya sidang.
“Terdakwa juga mengganggu keamanan dan ketertiban umum serta keresahan di masyarakat,” ujar jaksa.
Atas tuntutan oleh jaksa tersebut, tim kuasa hukum Habib Rizieq Syihab akan mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pledoi Habib Rizieq
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Suparman Nyompa menyatakan tim kuasa hukum Habib Rizieq memiliki waktu menyiapkan pledoi hingga sidang lanjutan perkara kerumunan warga di Megamendung dijadwalkan pada sidang Kamis 20 Mei 2021.
Dalam kasus ini Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Beredar Foto Kondisi di Dalam Sel Tahanan Habib Rizieq
Uang Investor 212 Mart Diduga Raib, Alifurrahman: Bisa Jadi Digunakan Biayai Rizieq Selama di Arab
Pada dakwaan kedua Habib Rizieq Syihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. (ER/HOPS)

















