Komisi VI DPR RI Minta Ada Skema Guna Menyelesaikan Konflik di Pulau Rempang

- Admin

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/10/2023). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

INIKEPRI.COM – Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) untuk membuat skema penyelesaian yang menyeluruh atas konflik yang terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji dalam rapat kerja dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Jakarta, Senin (2/10/2023), juga meminta agar sosialisasi, pendataan dan pendaftaran masyarakat terdampak dalam konflik Rempang, bisa dilakukan secara humanis.

Baca Juga :  Soal Warga yang Mau Direlokasi, Warga Rempang: Itu PNS dan Bukan Asli Pasir Panjang

BACA JUGA :

ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

Muhammadiyah Minta Jokowi Cabut PSN Rempang Eco City

Kerusuhan Soal Rempang Ramai Disoroti Media Asing

“Dengan melibatkan tokoh masyarakat serta aparat pemerintah daerah,” katanya.

Selain itu, Komisi VI juga meminta BP Batam dalam pelaksanaan implementasi yang mengundang investor asing ke Indonesia agar menggunakan asas equal treatment atau perlakuan yang setara.

Baca Juga :  Draft Final RKUHP: Zina Dipenjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan Penjara

Rempang Eco City masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk kebutuhan industri, pariwisata, dan lainnya yang diatur diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 yang disahkan pada 28 Agustus 2023. Pengembangan Rempang Eco City diharapkan mampu mendorong peningkatan daya saing Indonesia dari Singapura dan Malaysia.

Setidaknya ada 10 proyek yang akan digarap sebagaimana disepakati dalam penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 28 Juli 2023 lalu antara Kementerian Investasi/BKPM dengan Xinyi International Investments Limited, perusahaan-perusahaan yang akan berinvestasi di Rempang, Kepri.

Baca Juga :  8 Rekomendasi Komnas HAM Soal Penanganan Pulau Rempang

BACA JUGA :

Bahlil Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Investor Rempang

Bahlil Pimpin Rakor Percepatan Pembangunan Kawasan Pulau Rempang, Batam

Ke 10 proyek tersebut yaitu pembangunan kawasan industri terintegrasi; pabrik pemrosesan pasir silika; industri soda abu; industri kaca panel surya; industri kaca float; industri silikon industrial grade; industri polisilikon; industri pemrosesan kristal; industri sel dan modul surya; serta industri pendukung. (RBP/ANTARA)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru